Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Internasional PBB Akan Putuskan Langkah Darurat Kasus Genosida Rohingya

Mahkamah Internasional PBB Akan Putuskan Langkah Darurat Kasus Genosida Rohingya
Foto: AFP.
A
A
A

Penyelidik PBB mengatakan tindakan Myanmar adalah genosida.

Suu Kyi mengakui ketika hadir di pengadilan itu, tentara mungkin menggunakan kekuatan berlebihan terhadap Rohingya, tetapi mengatakan kasus itu didasarkan pada klaim "menyesatkan dan tidak lengkap", dan menyerukan agar dibatalkan.

Pemimpin yang pernah dianggap sebagai ikon HAM di Barat itu juga mengatakan kasus tersebut berisiko memicu menghidupkan kembali krisis di Rakhine.

Para hakim ICJ, baru satu kali memutuskan terjadi genosida, yaitu dalam pembantaian Srebrenica 1995 di Bosnia.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement