Sebelumnya diwartakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Mahfud MD: Pelanggaran HAM Berat Akan Diselesaikan
Namun, dia tak merinci secara detail mengenai kapan paripurna DPR itu digelar dan menghasilkan keputusan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.