Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Blokir Aplikasi Memiles, Ini Klarifikasi Polisi

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2020 |13:07 WIB
Dituding Blokir Aplikasi Memiles, Ini Klarifikasi Polisi
Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Investasi Bodong Memiles dengan Omzet Rp750 Miliar (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

"Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi Memiles. Aplikasi Memiles ditutup karena server-nya tidak dibayar," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Menurut Gidion, Polda Jatim tidak mempunyai kapasitas untuk menutup maupun menghentikan aplikasi Memiles. Sebab itu merupakan urusannya server. Pihaknya hanya memblokir rekening bank milik PT Kam and Kam untuk menghindari transaksi.

"Kalau masyarakat kecewa tidak bisa top up dana, itu salah juga. Karena top up menyetorkan sejumlah uang. Jika masyarakat tidak setor uang, berarti tidak rugi," tandasnya.

Seperti diketahui, sejumlah member Memiles mendesak agar aplikasi Memiles dibuka. Sehingga mereka bisa melakukan top up dana untuk membeli slot iklan. Kemudian bisa mempromosikan produknya lewat Memiles.

Baca Juga: Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement