SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) dituding telah memblokir server aplikasi Memiles yang dikelola oleh PT Kam and Kam. Namun, Polda Jatim membantah atas tudingan tersebut.
Aplikasi Memiles tidak bisa diakses lantaran PT Kam and Kam tidak membayar server. Pihak kepolisian hanya memblokir rekening milik PT Kam and Kam, yang dijadikan rekening utama untuk top up utama bagi member.
Baca Juga: Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Dibongkar Polisi

Pemblokiran rekening sendiri dilakukan karena perusahaan tersebut diduga investasi ilegal alias bodong. Dalam kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp122 miliar.
"Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi Memiles. Aplikasi Memiles ditutup karena server-nya tidak dibayar," terang Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (16/1/2020).
Menurut Gidion, Polda Jatim tidak mempunyai kapasitas untuk menutup maupun menghentikan aplikasi Memiles. Sebab itu merupakan urusannya server. Pihaknya hanya memblokir rekening bank milik PT Kam and Kam untuk menghindari transaksi.
"Kalau masyarakat kecewa tidak bisa top up dana, itu salah juga. Karena top up menyetorkan sejumlah uang. Jika masyarakat tidak setor uang, berarti tidak rugi," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah member Memiles mendesak agar aplikasi Memiles dibuka. Sehingga mereka bisa melakukan top up dana untuk membeli slot iklan. Kemudian bisa mempromosikan produknya lewat Memiles.
Baca Juga: Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi
(Fiddy Anggriawan )