MEDAN – Polisi kembali melakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian menyebutkan, dalam rekonstruksi hari ini, ada sebanyak 54 adegan yang diperagakan tersangka.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Pasar Johor, Rumah Korban di Perumahan Grand Monaco, Medan Johor, dan lokasi pembuangan mayat korban di Kutalimbaru.
"Sejauh ini, unsur pembunuhan berencana yang kita sangkakan masih cukup terpenuhi," kata Andi Rian, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan pantauan Okezone di rumah korban, Perumahan Royal Monaco Blok B Nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, banyak warga menonton rekonstruksi. Proses rekonstruksi dikawal ketat personel Polretabes dan Polda Sumut.
