KOTA MALANG - Pelajar SMA yang membunuh seorang begal lantaran diduga akan memperkosa dan mengambil sepeda motornya terus menuai kontroversi. Berbagai komentar miring mengenai proses hukum membuat pakar hukum bicara.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Prijo Sujatmiko mengatakan meski ada unsur pembelaan diri yang menjadi pembelaan dari sang pelajar, perlu dibuktikan secara valid.
"Noordweer atau pembelaan diri ini harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dua. Ada beberapa syarat bisa dilakukan noordweer. Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan," katanya kepada Okezone, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Pelajar SMA Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup
Prijo mencontohkan, bila ada seseorang membawa celurit atau senjata tajam terus akan melukai diri sendiri, maka bisa direbut senjata tajam atau celurit itu untuk melakukan pembelaan.