Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup di sana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.
Baca Juga: 3 Perempuan Jadi Korban Begal Sadis Bercelurit di Bekasi, 1 Orang Kritis
Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.
Sehari setelahnya, polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara.
ZA sendiri menjalani sidang pertama pada 14 Januari 2020 lalu, lima orang kuasa hukumnya mendampinginya dalam sidang yang berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri Kepanjen. ZA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )