"Kalau tiba - tiba membawa senjata tajam ke sekolah atau kampus, ya bukan noordweer," lanjut pria yang juga dosen di Fakultas Hukum UB ini.
Mengenai perbuatan pelajar ZA, kata Prijo, meski masuk kategori di bawah umur, namun ada unsur yang memberatkan, yakni hilangnya nyawa seseorang. "Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan termasuk kejahatan berat," tuturnya.

Ia juga berkomentar mengenai pasal berlapis yang menjadi dakwaan kepada pelajar ZA, bahwa pengadilan harus bisa membuktikan secara benar - benar. "Intinya semua harus dibuktikan di pengadilan. Harus benar - benar dibuktikan," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ZA yang pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.