JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap kuota impor ikan dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk proses dakwaan, selanjutnya diteruskan ke persidangan.
"Sidang di PN (Tipikor) Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja ke depan untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Risyanto Suanda dan Mujib Mustofa.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa. Aliran uang itu untuk keperluan menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Qur'anul Hidayat)