Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Berselawat di Tengah Hujan Deras

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |13:57 WIB
Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Berselawat di Tengah Hujan Deras
Massa buruh demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menolak omnibus law (Okezone.com/Fahreza)
A
A
A

JAKARTA - Ribuan buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). Mereka menolak omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Omnibus law disebut juga undang-undang sapu jagat adalah menggabungkan aturan-aturan dari beberapa undang-undang menjadi satu payung hukum baru.

Pantauan Okezone di lokasi, massa buruh itu tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indoensia (FSPMI), dan lainnya berkerumun di depan pintu gerbang kompleks Parlemen.

 Demo buruh

(Foto Okezone.com/Fahreza)

Mereka tetap bertahan di depan Gedung DPR/MPR kendati hujan lebat mengguyur. Dalam aksi ini, apara pekerja tampak melantunkan selawat.

"Kita memohon kepada Allah SWT semoga (Ketua DPR RI) Puan Maharani dan kawan kawan bisa membela kita," ucap seorang orator di atas mobil komando.

Massa buruh tampak memadati Jalan Gatot Subroto. Arus lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR tampak ditutup. Sebagian buruh ada yang bertelanjang dada sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tak berpihak.

"Kawan-kawan, kita masih akan terus bertahan di sini," tegas orator.

 Demo buruh

KSPI dalam pernyataan sikapnya menyatakan, gerakan penolakan terhadap omnibus law tidak hanya di Jakarta, tetapi juga serentak dilakukan di Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pada dasarnya kaum buruh setuju dengan investasi. Namun demikian, kaum buruh dipastikan akan melakukan perlawanan, jika demi investasi kesejahteraan dan masa depan kaum buruh dikorbankan.

Said Iqbal khawatir, keberadaan omnibus law cipta lapangan kerja akan merugikan kaum buruh. Hal ini jika dalam praktiknya nanti, omnibus law menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsoursing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya TKA, menghilangkan jaminan sosial, dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," tegas Said Iqbal.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement