Menurut Luckyto, sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal dan berteman. Namun karena perselisihan uang koordinasi itu, akhirnya pelaku mengeroyok korban. Berdasarkan penyelidikan, baik pelaku maupun korban tidak dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Niat Mau Kencan, Pemuda di Karawang Malah Dibakar Hidup-Hidup
"Motifnya ekonomi, jadi dipicu uang koordinasi lapak parkir itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku W dan DS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.