Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Permukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor

Hambali , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |16:09 WIB
Polisi: Permukiman di Serpong Jadi Lokasi Favorit Pencuri Motor
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Serpong, Tangerang Selatan (foto: Okezone/Hambali)
A
A
A

Ketujuh kendaraan yang disita petugas terdiri atas berbagai macam merek, di antaranya Honda Supra X, Honda Beat, Satria F 150, dan Honda CBR. Tiap unit, pelaku MRN dan SPN membelinya seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

"Kedua penadah menjualnya lagi dengan selisih sekira Rp500 ribu, menjadi Rp4 jutaan," ucap Luckyto.

Atas perbuatannya, kedua penadah MRN dan SPN dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement