Baca Juga: Wali Kota Depok Bantah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT Terkait Kasus Reynhard
"Saya tidak pernah maksa. Mereka (korban) datang sendiri ke saya butuh uang," ungkapnya enteng.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam, akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung, hingga alat kontrasepsi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2016 tentang pencabulan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.