Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan 11 Anak Laki-Laki, Ketua Gay di Tulungagung Ditangkap

Syaiful Islam , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |21:09 WIB
Lecehkan 11 Anak Laki-Laki, Ketua Gay di Tulungagung Ditangkap
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Pria Lecehkan 11 Anak Laki-Laki di Tulungagung (foto: Okezone/Syaiful Islam)
A
A
A

Baca Juga: Wali Kota Depok Bantah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT Terkait Kasus Reynhard 

"Saya tidak pernah maksa. Mereka (korban) datang sendiri ke saya butuh uang," ungkapnya enteng.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam, akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung, hingga alat kontrasepsi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2016 tentang pencabulan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement