JAKARTA - Pengelola Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) PT Lintas Marga Sedaya membantah jika proses evakuasi penumpang korban kecelakaan ruas Tol Cipali, Kabupaten Subang pada Sabtu, 18 Januari 2020 yang melibatkan sebuah minibus dan truk berjalan lamban.
PT Lintas Marga Sedaya selaku operator Tol Cipali menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki aturan berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) terkait dengan respous time yang sudah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yakni 20 menit dari awal penerimaan laporan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima bahwa petugas layanan lalu lintas dalam hal ini petugas Rescue Astra Tol Cipali sudah berada di lokasi kejadian delapan menit sejak informasi diterima oleh Traffic Monitoring Center (TMC) Astra Tol Cipali," ujar Corporate Communication & CSR Department Head, Theresia dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Hindari Lubang, Minibus Tabrak Truk di Tol Cipali
Dia menjelaskan, sejumlah petugas telah sigap menangani kecelakaan tersebut di lokasi kejadian. Di lokasi disiagakan 4 unit mobil patroli, 2 ambulans, 1 unit rescue, 2 mobil derek dan satu patroli jalan raya. Pihaknya juga membantah ketiadaan alat berat saat proses evakuasi berlangsung.