Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Mantan Ketum KONI Pusat untuk Penyidikan Imam Nahrawi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |11:48 WIB
KPK Panggil Mantan Ketum KONI Pusat untuk Penyidikan Imam Nahrawi
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen TNI Purnawirawan Valentinus Suhartono Suratman atau yang karib disapa Tono Suratman. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Tono Suratman akan dimintai keterangannya untuk mengusut kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI pada tahun anggaran 2018. Ia akan diperiksa untuk melengkapi penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi (IMR).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/1/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya (aspri), Miftahul Ulum (MIU).

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam diduga menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Lalu pada 2016-2018, Imam diduga menerima Rp11,8 miliar.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement