Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |20:30 WIB
Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu
Dicampur Dengan Ikan Asin, Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Indonesia (foto: Okezone/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 70 Kilogram (Kg) di Indonesia. Barang haram merupakan sindikat asal Malaysia-Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan Sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur laut.

"Menangkap dua tersangka yakni DN alias AH dan SB alias KB," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu 70 Kg Sindikat Malaysia 

Karopenmas Brigjen Argo Yuwono merilis kasus pengungkapan narkoba sindikat Malaysia Foto: Puteranegara

Argo menjelaskan, modus operandi dari sindikat internasional ini dengan cara menyamarkan sabu yang dicampur dengan ikan asin dan kopi. Hal itu dilakukan untuk upaya mengelabui petugas dilapangan.

"Pengembangan saat ini terhadap sindikat tersebut masih ada tersangka yang dalam pengejaran atau DPO," ujar Argo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement