MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumtera Utara menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) lanjutan kasus pembunuhan hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).
Dalam rekonstruksi tahap ketiga ini, penyidik fokus pada reka adegan saat para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, setelah mengeksekusi dan membuang mayat hakim Jamaluddin.
Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Tak Rencanakan Buang Mayat Hakim Jamaluddin
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjutank menyebutkan, rekonstruksi hari ini digelar di tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, kemudian di Simpang Tuntungan dan di rumah tersangka Reza Fahlevi.
“Lewat rekonstruksi ini kita pertegas bahwa para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti,” tegas Maringan.
Maringan menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 6 adegan. Mulai dari para tersangka membuang handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka otak pelaku pembunuhan tersebut, Zuraida Hanum, hingga para tersangka membakar baju yang mereka gunakan saat eksekusi pembunuhan dan pembuangan mayat korban.
“Hari ini hanya dua tersangka yang kita hadirkan. Yakni tersangka JP (Jefri Pratama) dan tersangka RF (Reza Fahlevi). Total ada enam adegan. Tersangka ZH (Zuraida Hanum) tidak kita hadirkan,”sebutnya.
“Sementara dari penegak hukum, hari ini kita juga hadirkan Jaksa, agar proses penyusunan berkas perkara lebih mudah,”tukasnya.
Rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin hari ini ikut dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap. Brimob Polda Sumut juga membantu pengamanan.
Baca Juga: Istri Sempat Tidur 3 Jam Bareng Jenazah Hakim Jamaluddin Sebelum Buang Mayatnya

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.