JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie mengakui jika pihaknya terlambat memproses data kedatangan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setibanya dari luar negeri.
Oleh karenanya, Ronny baru memberikan informasi dan angkat bicara bahwa Harun Masiku telah tiba di Indonesia dari luar negeri pada hari ini. Padahal, Harun tercatat tiba di Bandara Soetta sejak Selasa, 7 Januari 2020, menggunakan maskapai pesawat Batik Air.
Atas kejadian tersebut, Ronny memerintahkan anak buahnya untuk mendalami delay time atau keterlambatan pemrosesan data kedatangan Harun Masiku di Terminal 2F Bandara Soetta.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (22/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.
"Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Senin, 13 Januari 2020.
Saat itu, Arvin memastikan bahwa belum ada data perlintasan Harun kembali ke Indonesia. Ronny menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah mencegah atau melarang Harun Masiku untuk pergi ke luar negeri. Hal itu, kata Ronny, sesuai dengan permohonan dari pimpinan KPK untuk mencegah Harun kembali ke luar negeri.
"Bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK," terangnya.