Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Omnibus Law Bukan untuk Kongkalikong dengan Asing

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |12:17 WIB
Mahfud MD Sebut Omnibus Law Bukan untuk Kongkalikong dengan Asing
Menko Polhukam Mahfud MD (Okezone.com/Arif)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah memprediksi ada unjuk rasa masyarakat terkait pembuatan Omnibus Law. Menurutnya, demo terjadi karena ada kesalahan persepsi di masyarakat dalam menyikapi regulasi tersebut.

"Ada yang bilang begini, kalau demo dua hari yang lalu, tidak salah, demo itu jalan. Memang kita membahas RUU di kabinet ini sudah dikatakan pasti banyak yang demo, pastilah, tidak apa-apa disalurkan saja," kata Mahfud di acara Dentons HPRP di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pada Senin 20 Januari lalu, ribuan buruh dari berbagai organisasi berdemo ke DPR RI di Senayan, Jakarta, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang bagian dari program Omnibus Law. Massa menilai RUU tersebut berpotensi merugikan kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha atau pemodal.

 Demo buruh

Massa buruh demo tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di DPR RI (Okezone.com/Fahreza)

Mahfud tak mempermasalahkan ada masyarakat yang berdemo terkait beleid itu. Jika ada sesuatu masalah, maka masyarakat memang harus memberi masukan. Ia menyebut ada salah persepsi di masyarakat sehingga mereka turun ke jalan.

"Saya bilang kalau ada masalah, mari (beri) masukkan. Apa yang Anda persoalkan dari ini, sehingga saya katakan, dari demo-demo itu salah persepsi, salah paham," ujarnya.

Baca juga: Demo di DPR, Ini Alasan Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Mahfud menyoroti ada pemahaman di masyarakat bahwa Omnibus Law untuk mempermudah kongkalikong dengan asing.

"Salah pahamnya misalnya itu Omnibus Law untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalingkong dengan asing. Modal asing masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan. Enggak ada itu, karena ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri perizinan itu," sambung dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement