JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disebabkan kesalahpahaman. Mahfud pun membantah jika
"Salah pahamnya misalnya itu omnibus law untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalingkong dengan asing. Modal asing masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan. Enggak ada itu," tegas Mahfud di acara Dentons HPRP di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengatur mekanisme permodalan baik bagi kalangan asing maupun dalam negeri. "Karena ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri perizinan itu," sambungnya.
Dia melihat isu omnibus law ini kerap dibumbui hoaks sehingga menyebabkan salah persepsi di tengah masyarakat. Ia menegaskan pemerintah tidak mempermudah asing untuk menguasai sektor ekonomi di Indonesia melalui beleid tersebut.

"Kan selalu isunya itu salah, dibuat hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah Cina masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalahartikan itu omnibus law itu. Seakan-akan undang-undang tentang investasi, bukan. Investasi bagian kecil saja. Ini Undang-undang tentang Cipta Lapangan Kerja dengan mempermudah proses berinvestasi," tutupnya.
(Rizka Diputra)