Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari, Kenapa Bisa Lolos OTT KPK?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |16:46 WIB
Harun Masiku Kembali ke Indonesia Sejak 7 Januari, Kenapa Bisa Lolos OTT KPK?
Gedung KPK, Jakarta (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA – Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak Selasa 7 Januari 2020. Padahal, Rabu 8 Januari, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap yang diduga melibatkan eks caleg PDI Perjuangan itu. Kenapa Harun Masiku bisa lolos?

Dalam OTT, 8-9 Januari lalu, KPK menciduk komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya. OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas itu terkait suap dalam proses pemulusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari

Selain Wahyu, yang tertangkap di antaranya adalah Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Harun yang tersangka pemberi suap ke Wahyu Setiawan lolos dan dikabarkan sudah ke luar negeri.

 Harun Masiku

Harun Masiku (Istimewa)

Kasus bermula dari PDIP mengajukan PAW calegnya di DPR RI yang sudah meninggal Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. PDIP mengirim surat ke KPU, namun KPU menolak memproses karena Harun Masiku dianggap tak memenuhi syarat menggantikan Nazarudin. Yang berhak jadi pengganti Nazarudin menurut aturan adalah Riezky Aprilia, caleg peraih suara terbanyak kedua.

Diduga untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR RI, drama suap menyuap pun dimainkan. Saeful yang menurut KPK selaku pihak swasta menghubungi Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu, meminta untuk melobi agar PAW Harun Masiku disetujui oleh KPU.

Agustiani lalu mengirimkan dokumen diberikan Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses PAW Harun Masiku. Wahyu menyanggupinya. “Siap mainkan,” kata dia.

Baca juga: Harun Masiku Masih 'Berkeliaran' di Singapura

Wahyu diduga meminta uang operasional Rp900 juta. Harun Masiku pun diduga memberikan uang itu bertahap agar proses PAW mulus. Dia memberikan uang kepada Wahyu melalui Saeful dan Agustiani. Ketiganya sudah ditahan KPK. Tapi, Harun Masiku masih buron.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Komisioner KPU

Harun Masiku dinyatakan keluar negeri dua hari sebelum OTT. KPK tak menemukan dia. Harun kemudian dimasukkan dalam daftar buronan. KPK meminta bantuan Polri untuk menangkap.

 saeful

Tersangka Saeful (Okezone)

Tapi, Imigrasi menyatakan Harun Masiku sudah di Indonesia sejak 7 Januari, sehari sebelum OTT.

Apa tanggapan KPK?

“KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka. Berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang. Disamping itu juga dengan pihak Polri untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (22/1/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement