Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga : Pembacokan Siswa SMA di Pasar Minggu karena Dipicu Ejekan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.