SEMARANG - Fanni Aminadia (41) yang mengaku sabagai ratu Keraton Agung Sejagat, mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah. Perempuan itu harus kehilangan janinnya akibat keguguran pada 26 Desember 2019 silam.
"Kalau Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan, Rabu (22/1/2020).
"Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari 2020) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan mempertimbangkan aspek kesehatan," tambahnya.
Dia menjelaskan, untuk mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekira satu bulan.
"Bu Fanni itu menyampaikan tanggal 26 Desember 2019 itu keguguran atau miskram. Makanya janin yang baru berusia satu bulan itu yang dimakamkan di rumah Godean Yogyakarta itu," terangnya.