SURABAYA - Perancang busana Adjie Notonegoro menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (22/1/2020). Dia diperiksa sebagai saksi korban terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Memiles.
Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Simangunsong menjelaskan jika kliennya mengaku hanya menjadi member tidak aktif. Namun, Adjie pernah melakukan top up dana ke rekening PT Kam and Kam sebesar Rp150 juta. Dia menjadi member selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya investasi bodong ini diungkap polisi.
"Melakukan top up melalui asistennya, karena dijanjikan hadiah seperti perhiasan dan mobil. Tapi belum ada hadiah yang diterima," kata Robert pada wartawan di Mapolda Jawa Timur.
Baca Juga: Polisi Sita Rp4,1 Miliar Terkait Kasus Investasi Bodong Memiles
Menurut Robert, Adjie menjadi member Memiles karena ada temannya yang mengajak. Namun yang mengajak bukan dari kalangan artis. Bahkan dia kaget ketika yang menjadi member Memiles ada artis.
"Hanya ikut bergabung, tidak mengerti sama sekali. Dia (Adjie) tidak melaporkan, tapi jadi korban. Dia kehilangan duit setelah ditutupnya PT Kam and Kam senilai Rp150 juta karena melakukan top up," paparnya.
(edi)