JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengakui jika pihaknya terlambat memproses data kedatangan atau Delay Time terkait keberadaan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setibanya dari luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tetap akan menunggu hasil pemeriksaan internal Ditjen Imigrasi terkait dengan Delay Time tersebut.
"Tentunya kami sangat menghargai itu ya, upaya dari Dirjen imigrasi yang menyatakan akan melakukan pendalaman. Kami nanti ikut dulu, seperti apa kendalanya kita ikuti dulu pendalamannya," kata Ali, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Harun Masiku Ada di Indonesia sejak 7 Januari, Ini Kata PDIP
Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, ternyata informasi terbaru yang mengejutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari.
Mengenai hal tersebut, Ali menekankan pihaknya tidak mau berspekulasi lebih jauh terkait dengan perbedaan informasi yang dirilis oleh Ditjen Imigrasi itu.