Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |12:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E 

Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement