"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid atau pun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tutur Anies.
Diketahui, aturan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini juga untuk mendukung dalam mengatur dan mengendalikan kualitas udara di Jakarta seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.