JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan bermotor energi listrik.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak BBN-KB atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Maka, setiap warga DKI yang memiliki atau berencana membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.
"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," kata Anies di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Ada Pembangunan Underpass Senen, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Asalkan, kendaraan tersebut memenuhi syarat, yakni murni kendaraan listrik.