Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdalih Tak Dilarang Agama, Ustadz di Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 10 Tahun

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |16:19 WIB
Berdalih Tak Dilarang Agama, Ustadz di Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 10 Tahun
Ustadz AM di Bangkalan, Madura, Jawa Timur Ditangkap karena Konsumsi Sabu-Sabu (foto: Ist)
A
A
A

SURABAYA - Seorang ustadz seharusnya mengajarkan pendidikan agama yang baik terhadap muridnya. Namun berbeda dengan Ustadz berinisial AM (46) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Pria berambut gondrong ini menerangkan pada santrinya bahwa sabu halal, sehingga ada santri yang terpengaruh. Di samping itu, Marzuki juga kerap kali mengkonsumsi sabu dengan alasan agar semangat dalam membaca kitab suci.

Baca Juga: Abdul Somad Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Narkoba 

Marzuki sendiri mengajar pada salah satu pondok pesantren di wilayah Kwanyar. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, kini Ustadz AM meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Polisi menangkap Ustadz AM di rumahnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap dan sisa sabu. Ketika dilakukan tes urine, juga positif mengkonsumsi sabu.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, menyebutkan bahwa tersangka AM berpandangan nyabu itu tidak ada dalam ajaran Alquran. Tersangka juga berdalih menyabu untuk meningkatkan semangat dalam membaca Alquran.

"Tersangka AM berpandangan bahwa nyabu itu tidak ada dalam ajaran Alquran, nyabu itu untuk meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," terang Rama, Kamis (23/1/2020).

Menurut Rama, tersangka sempat menjadi DPO selama dua bulan. Di mana tersangka kabur ke luar Bangkalan. Tersangka baru berhasil ditangkap oleh anggotanya ketika pulang ke rumahnya di Kwanyar.

Baca Juga: Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu 

Tersangka sudah 10 tahun mengkonsumsi sabu, dan baru sadar bahwa nyabu itu salah dan sabu dilarang, setelah dilakukan bimbingan rohani dan mental oleh petugas.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Rama.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement