SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) tidak main-main dalam memburu aset-aset para member aplikasi Memiles. Setelah berhasil menyita uang tunai Rp128 miliar lebih dan puluhan mobil, polisi membentuk tim untuk selisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Tim TPPU ini akan menjaring aset-aset member Memiles yang belum terjaring. Sebab untuk berkas kasus investasi bodong sendiri sudah hampir rampung, selanjutnya akan kirim tahap satu ke kejaksaan.
"Kami sedang membentuk tim juga, dan ini sudah berjalan, yaitu masalah TPPU. Sehingga nanti untuk aset-aset yang belum terjaring akan dimasukkan kepada TPPU," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Investasi Bodong Memiles