Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bentuk Tim Selisik TPPU Kasus Investasi Memiles

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |20:40 WIB
Polisi Bentuk Tim Selisik TPPU Kasus Investasi Memiles
Para Tersangka Memiles (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) tidak main-main dalam memburu aset-aset para member aplikasi Memiles. Setelah berhasil menyita uang tunai Rp128 miliar lebih dan puluhan mobil, polisi membentuk tim untuk selisik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Tim TPPU ini akan menjaring aset-aset member Memiles yang belum terjaring. Sebab untuk berkas kasus investasi bodong sendiri sudah hampir rampung, selanjutnya akan kirim tahap satu ke kejaksaan.

"Kami sedang membentuk tim juga, dan ini sudah berjalan, yaitu masalah TPPU. Sehingga nanti untuk aset-aset yang belum terjaring akan dimasukkan kepada TPPU," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (23/1/2020).

Memiles

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Investasi Bodong Memiles

Menurut Luki, sesuai hasil pemeriksaan dari beberapa saksi yang sudah dipanggil menyebutkan ada pengembalian sejumlah aset. Dimana nilai dari aset tersebut sekira Rp3 miliar lebih.

"Kami terus mendalami kasus ini dan mencari aset-aset milik para member Memiles," tandas Luki.

Seperti diketahui, dalam kasus investasi bodong ini polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka masing-masing berinisial KT (47), FS (52), ML alias dr Eva (54) dan PH (22) serta W.

Polisi juga sudah menyita uang tunai dari rekening PT Kam and Kam sebagai pengelola aplikasi Memiles sebesar Rp128 miliar lebih. Serta puluhan mobil baik yang dipakai untuk operasional maupun reward pada member.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement