JATIM - Ari Sigit diperiksa Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus investasi ilegal atau bodong aplikasi Memiles. Saat tiba di Polda Jawa Timur, cucu Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto itu menggunakan akses khusus.
Ari Sigit diperiksa Polda Jawa Timur pada Rabu 22 Januari 2020. Ia tiba sekira pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Indagsi Polda Jawa Timur.
Kehadiran Ari Sigit melalui pintu khusus dan menghindari awak media yang sudah menunggu di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Ia datang tidak melalui pintu depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, sebagaimana saksi lainnya.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Selisik TPPU Kasus Investasi Memiles
Kedatangannya juga dijaga ketat anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Bahkan, akses menuju ruang penyidikan disterilkan. Ari Sigit diperiksa karena diduga menerima mobil mewah dari Memiles tanpa melakukan top up.
"Dipanggil (karena) ada aliran dana masuk, ada reward diterima. Nah, ini yang kita dalami. Diterima sebagai apa, karena di dalam ini tidak sebagai member tapi ada aliran dana masuk, tapi kalau istrinya memang ada top up," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan seperti dikutip iNews TV.
Selain Ari Sigit, ada dua saksi yang juga diperiksa, yakni Adjie Notonegoro, dan Tata Janeeta. Pemeriksaa ketiganya, kata Luki, karena ada keterkaitan dengan tersangka dan pemeriksaan saksi sebelumnya, dan hasil digital forensik.
"Intinya kami ingin menyelamatkan aset para member dan akan terus ditelusuri, karena kemarin per hari Selasa itu sudah Rp128,4 miliar yang di awal 122 (miliar) dan Insya Allah akan bertambah terus karena tim kami menyebar menelusuri para orang yang terkait, yang sedang kami dalami di dalam digital forensik," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Investasi Bodong Memiles
(Ari)