TANGERANG - Kepolisian Polres Metro Tangerang membongkar praktik prostitusi online dengan modus chatting via WhatsApp. Seorang perempuan muncikari berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reksrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanuddin menjelaskan praktik prostitusi online yang dikordinir tersangka muncikari YS sudah berlangsung satu tahun. Aksi prostitusi tersebut dilakukan di salah satu apartement kawasan Tangerang.
"Yang kita amankan adalah seorang perempuan, yang menyediakan atau menawarkan perempuan yang bisa diajak berhubungan seks dengan membayar Rp350 ribu (satu kali kencan)," kata Burhanuddin dalam tayangan iNewsTV.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan muncikari YS mengaku mendapat imbalan Rp50 ribu dari satu kali transaksi kencan. Petugas juga mengamankan dua orang korban perdagangan yang dijajakan sang muncikari YS.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai Rp700 ribu hasil transaksi, dua unit telepon genggam dan pakaian dalam korban.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.