ASAHAN – Polisi menangkap seorang tersangka muncikari bisnis prostitusi online berinisial RAH. Dia ditangkap dari salah satu kamar hotel, Jalan Sei Gambus, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, RAH ditangkap saat tengah mengantar seorang perempuan muda ke hotel. Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2020.
“Yang bersangkutan mengantar seorang perempuan yang dipesan oleh petugas kita yang sedang menyamar,” kata Faisal saat pemaparan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Muncikari Pasarkan Gadis Belia via Medsos di Pinrang
Faisal menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan, tersangka menjual layanan seks berbayar secara online.