Baca Juga: Muncikari Ditangkap Bersama 2 PSK di Makassar, Salah Satunya Masih Pelajar
Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online itu, Faisal mengaku sedang mengarahkan penyelidikan ke personel tersebut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” tuturnya.
(Arief Setyadi )