Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |23:30 WIB
Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi <i>Online</i>
Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

 Baca Juga: Muncikari Ditangkap Bersama 2 PSK di Makassar, Salah Satunya Masih Pelajar

Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online itu, Faisal mengaku sedang mengarahkan penyelidikan ke personel tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 Jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement