Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terima Vonis Hakim

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |01:31 WIB
 Keluarga Pelajar Pembunuh Begal di Malang Terima Vonis Hakim
Keluarga ZA dan kuasa hukum saat jumpa pers (foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

 Baca juga: Bunuh Begal, Pelajar di Malang Dihukum Pembinaan Selama 1 Tahun

Bhakti menilai penerimaan keputusan ini tak hanya melulu bicara soal hukum, melainkan juga ada faktor lain, yakni menyelamatkan anak ZA dari kegaduhan yang terjadi.

"Faktor utama menyelamatkan ZA dari kegaduhan. Berharap anak ini bisa sekolah dan beraktivitas normal," tukasnya.

Sebagaimana informasi, ZA pelajar pembunuh begal asal Malang dijatuhi hukuman satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Hakim menilai ZA sah bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian kepada Misnan, yang berusaha menguasai harta bendanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement