Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari.
Lalu, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Baca Juga : 43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.