"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bastoni.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Pelanggan Warteg di Jaksel
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah memasukan daftar pencarian orang (DPO) aksi tiga pelaku begal di sebuah Warteg di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan foto dan identitas ketiga pelaku yang merampok korban bernama Andika telah disebar ke publik.
Saat melakukan aksinya, pelaku tiba-tiba menodongkan celurit kepada korbannya yang sedang makan di warteg. Mereka langsung merampas barang berharga milik korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.