Baca Juga: Banjir di Kabupaten Bandung Meluas, 5 Kecamatan Terendam
S dan dua tersangka lainnya pun langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari catatan polisi, S menggantikan suaminya sebagai bandar sabu yang tertangkap polisi pada 2018 silam.
Ketiga tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.