Terkait upah minimum, kata dia, tidak ada yang berubah alias tetap diterapkan dan tidak dapat ditangguhkan, khususnya untuk pekerja di bawah setahun. Sementara, yang sudah lebih dari itu akan disesuaikan dengan skala pengupahan di perusahaan masing-masing.
Sementara upah per jam akan berlaku untuk pekerjaan khusus, misalnya di bidang ekonomi digital atau konsultansi.
“Pemerintah berkomitmen ingin memperluas dan membangun kesempatan kerja sehingga angkatan kerja akan mudah mendapat pekerjaan,” tuturnya.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi juga memberi penjelasan perihal polemik terkait ada draf yang menyebut mendagri bisa memecat gubernur.
Baca Juga : Airlangga dan Yasonna Temui Jokowi Bahas Omnibus Law Pekan Depan
Menurutnya RUU Cipta Lapangan Kerja tidak mencantumkan pasal yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa memecat pimpinan daerah, namun hal itu sudah diatur di Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Begitu juga perihal persyaratan sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang dinilai akan mengganggu. Menurutnya, keberadaan itu justru akan mempermudah.
“Jaminan produk halal masuk ke klaster penyederhaan izin berusaha, dan ini diatur dengan mempermudah sertifikat halal, dan tidak menghilangkan (persyaratan) ini,” tuturnya.
Baca Juga : Pro-Kontra Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, DPR-Pemerintah Cari Solusi Bersama
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.