Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Polres Sukabumi, Polres Cianjur, dan Polda Jabar langsung mengantisipasi dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan serta pengamanan di beberapa titik. Dengan begitu, kubu dari dua ormas tersebut tidak saling bertemu.
Aksi saling lempar batu sempat terjadi. Namun, petugas gabungan dengan sigap meredamnya. Satu persatu anggota dua ormas tersebut membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Sufahriadi turun tangan untuk memantau situasi. Dia mengimbau kepada dua ormas agar membubarkan diri. Personel bersenjata lengkap pun diterjunkan untuk mencegah bentrokan berulang.
“Kami mengimbau kepada dua kubu ormas agar bisa menahan diri dan tidak terprovokasi,” tuturnya.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.