JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari Komisaris PT Tri Mitra Lestari Energi, Teddy Simanjuntak saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, pada akhir Juli 2019.
Hal tersebut terungkap saat Teddy Simanjuntak bersaksi untuk terdakwa Andra Agussalam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa penuntut umum pada KPK sempat melontarkan pertanyaan soal keberadaan Teddy saat OTT Andra Agussalam. Saat itu, Teddy dicari oleh tim satgas KPK.
"Terkait dengan peristiwa OTT. Kenapa Anda susah banget dicari? Apakah Anda mau melarikan diri atau gimana?" tanya Jaksa KPK, Putra Iskandar ke Teddy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Merespons pertanyaan Jaksa Putra Iskandar, Teddy membantah melarikan diri saat OTT terhadap Andra. "Oh tidak pak, saya tidak melarikan diri," ucap Teddy.
Jaksa kembali mencecar soal 'hilangnya' Teddy saat OTT Andra. Jaksa menduga Teddy kabur untuk menyembunyikan sesuatu saat operasi senyap terhadap mantan DirKeu PT Angkasa Pura II. "Apa saudara menyembunyikan sesuatu, atau menghilangkan berkas?" Jaksa kembali bertanya ke Teddy.
Teddy kembali menyangkal dugaan Jaksa. Ia mengklaim, pada saat OTT KPK dirinya sedang melakukan kerjasama untuk pengadaan Panel Energi Solar di sebuah perumahan.
"Tidak ada sama sekali Pak. Jadi pada saat itu terjadi, perusahaan saya kan di bidang energi, saya ke Tangerang terus ke Summarecon, saya kerjasama, ada perumahan baru sering mati lampu, pak. Nah saya ingin kerjasama panel energi solar bisa masuk di perumahan tersebut," klaim Teddy.
"Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan OTT dan lain-lain, saya engga tahu pak. Nah pas malamnya saya kembali, dikasih tahu kakak saya, saya kaget. Kok ada OTT, ada apa," sambungnya.
Teddy Simanjuntak diduga orang suruhan mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara. Teddy disebut-sebut orang yang membantu Darman untuk mencarikan pinjaman termasuk salah satunya ke Andra Y Agussalam.
Andra dan Darman sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
(Angkasa Yudhistira)