
Dalam hal ini, Brigadir Haris terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan penyalahgunaan senjata api dinas jenis Glock 17 nomor KTN 743, dengan cara menjual kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
Selain itu, dia juga telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan mobil milik Entoh Bin Mamat berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LPI21/IV/2019/Banteanes.Pandeglang/SekBanjar tanggal 14 April 2019.
Brigadir HH pun tidak melaksanakan kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan saat ini bulan Juli 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.