Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 3 Perambah Hutan Lindung di Jambi sebagai Tersangka

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |21:53 WIB
Polisi Tetapkan 3 Perambah Hutan Lindung di Jambi sebagai Tersangka
Penangkapan pelaku pembalakan liar (Foto: Azhari Sultan)
A
A
A

Ilustrasi

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, baru satu kali melakukan aktivas illegal logging. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dijual kembali.

Baca Juga: Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau Ditangkap 

Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan pelaku. Di antaranya, kayu berjenis bintangur berdiameter 20 cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.

"Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar," ujar Iman.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement