
Dari pengakuan tersangka, sambungnya, baru satu kali melakukan aktivas illegal logging. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dijual kembali.
Baca Juga: Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau Ditangkap
Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan pelaku. Di antaranya, kayu berjenis bintangur berdiameter 20 cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.
"Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar," ujar Iman.
(Arief Setyadi )