JAMBI - Tiga dari delapan pelaku illegal logging atau perambah Hutan Lindung Gambut Desa Sungaiberas, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi ditetapkan tersangka. Mereka adalah Y, C, dan MS.
Adapun Y merupakan warga Tanjab Timur, sedangkan C dan MS warga Pengabuan, Tungkal, Tanjab Barat. Mereka ditangkap Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanjungjabung Timur.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung MalangÂ
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Jambi, Iman Purwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi terhadap delapan orang yang diamankan.
"Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari ke depan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).
Dari pengakuan tersangka, sambungnya, baru satu kali melakukan aktivas illegal logging. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dijual kembali.
Baca Juga:Â Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau DitangkapÂ
Sejumlah barang bukti ikut diamankan dalam penangkapan pelaku. Di antaranya, kayu berjenis bintangur berdiameter 20 cm, 2 unit mesin pemotong kayu, satu bilah kapak dan satu bilah parang.
"Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2,5 miliar," ujar Iman.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)