JAMBI - Tiga dari delapan pelaku illegal logging atau perambah Hutan Lindung Gambut Desa Sungaiberas, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi ditetapkan tersangka. Mereka adalah Y, C, dan MS.
Adapun Y merupakan warga Tanjab Timur, sedangkan C dan MS warga Pengabuan, Tungkal, Tanjab Barat. Mereka ditangkap Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Tanjungjabung Timur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Jambi, Iman Purwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi terhadap delapan orang yang diamankan.
"Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari ke depan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).