BANDUNG - Satu tersangka lainnya dalam kasus pemberitaan bohong Sunda Empire, Rangga Sasana mendatangi Polda Jabar, Selasa (28/1/2020), pukul 19.15 WIB. Dirinya datang dengan kawalan anggota dan langsung dibawa ke ruang gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Polisi telah menetapkannya sebagai salah satu tersangka pada kasus ini. Sebelum masuk ke dalam gedung, ia berbicara kepada awak media yang menyatakan akan menghargai proses hukum.
"Kita menghargai hukum," singkat Rangga.
Baca juga: Polda Jabar Runtuhkan Kerajaan Sunda Empire
Sebelumnya, polisi telah menahan Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar. Ketiganya ditetapkan tersangka atas dasar laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia.
Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire. Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum Sunda Empire
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(Awaludin)