DENPASAR - Sepasang kekasih asal Warga Negara Rusia, Iuri Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakan di Jalan Bandung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama pihak desa adat, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Ganja yang Dikemas Dalam Aksesoris Rokok
Sepasang kekasih sudah dua tahun menempati kontrakan tersebut dan keberadaan tersangka, sangat tertutup. Bahkan pemilik rumah sakalipun tidak diperbolehkan membersihkan rumah. Untuk menuju lokasi, polisi harus melalui jalur jalan paping dan jalan tanah yang berkelok serta bergelombang.
"Tersangka sangat pintar mengelabuhi petugas dan warga sekitar, karena melakukan penanaman ganja di dalam kamar tertutup dengan dibantu sinar ultraviolet.
Sebelum menghasilkan daun ganja siap edar, tersangka melakukan tiga cara penanaman, yaitu menggunakan hidroponik, menggunakan pipa tabung dan menggunakan kotak dan di dalam ruang tertutup di mana yang disinari oleh lampu ultra violet sebagai pengganti sinar matahari.
Selama ini daun ganja yang sudah di kemas rapi oleh tersangka di jual kepada sesama warga asing.