Diketahui Cak Imin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA).
"Muhaimin Iskandar (Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi HA terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, Cak Imin pernah dipanggil oleh KPK pada, 19 November 2020. Namun, ia mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu.
KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa yakni, Wakil Gubernur Lampung yang juga Politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik juga memeriksa tiga Politikus PKB yakni, Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya KPK memanggil dan memeriksa Cak Imin diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
(Edi Hidayat)