Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Perempuan Cantik yang Dipenjara karena Korupsi di Indonesia

Maulidia , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |17:28 WIB
9 Perempuan Cantik yang Dipenjara karena Korupsi di Indonesia
Angelina Sondakh (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perkara korupsi di Indonesia merjalela. Tidak hanya menjerat pejabat laki-laki. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kerap menindak kaum perempuan, mulai dari anggota DPR, gubernur, hingga bupati dan wali kota.

Okezone merangkum sembilan perempuan cantik yang terjerat perkara rasuah di KPK:

1. Angelina Sondakh

Mantan Anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh terjerat kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013 lalu.

Dalam persidangan, Angelina Sondakh terbukti menerima aliran dana dari Nazaruddin sebesar Rp2 miliar.

 angelina sondakh

Angelina Sondakh (Okezone)

Pengadilan Tipikor menghukum Angelina Sondakh empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Di tingkat kasasi, hukuman terhadap eks Putri Indonesia itu bertambah jadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti korupsi senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.

Politikus Partai Demokrat itu lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya. Mahkamah Agung mengabulkan. Hukumannya dikurangi jadi 10 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

2. Neneng Hassanah Yasin

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terjerat kasus korupsi perizinan proyek pembangunan Meikarta.

 Neneng hasanah

Neneng Hasanah turun dari mobil tahanan (Okezone.com/Arie)

Neneng divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta oleh hakim setelah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK kepada Neneng selama 7 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

3. Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihukum karena menerima gratifikasi Rp110 miliar sebagai balas jasa dengan sejumlah pengusaha terkait izin perkebunan dan pertambangan di Kutai Kartanegara.

Dia juga terbukti menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau dikenal Abun terkait kasus pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.

 Rita widyasari

Rita Widyasari (Foto Partai Golkar)

Majelis Hakim Pengadilan Tipokor menjatuhkan vonis kepada Rita Widyasari selama 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Rita.

4. Siti Masitha

KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno terkait kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal, pada 2017 lalu.

Siti ditangkap penyidik lembaga antirasuah di rumah dinasnya pada 29 Agustus 2017. Ia menerima suap sebesar Rp7 miliar yang akan digunakannya untuk ongkos politik sebagai petahana di Pilwalkot Tegal.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kepada Siti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement