5. Atty Suharti
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti ditangkap bersama suaminya Itoc Tochijan di Bandung, Jawa Barat pada Kamis 1 Januari 2016.
Saat itu, KPK menetapkan tersangka kepada Atty setelah diduga menerima suap Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.
Uang itu sedianya sebagai ucapan terima kasih atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp57 miliar.
Majelis hakim memvonis Atty selama 4 tahun penjara, sementara suaminya Itoc Tochija mendapat vonis 7 tahun.
6. Sri Hartini
Mantan Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Sri terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,887 miliar.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 11 tahun kepada Sri. Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara
7. Ratu Atut Chosiyah
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten.

Ratu Atut Chosiyah (Okezone.com/Heru)
Jaksa KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp79,7 miliar dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Vonnie Anneke Panambunan
Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tersandung kasus korupsi pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Vonnie terbukti telah menerima suap sebesar Rp6,2 miliar secara bertahap.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider penjara selama 6 bulan.
9. Sri Wahyumi Maria Manalip
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dari korupsi pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

Sri Wahyumi Maria Manalip (Facebook)
Sri terbukti menerima hadiah barang mewah berupa tas, jam dan perhiasan berlian dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dengan memenangkan lelang dari dua proyek tersebut.
Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara ditambah 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
(Salman Mardira)